Membeli Minyak Kita Pakai KTP ”Sahat Sinaga:Ini Mempersulit Konsumen’

Kabarin.co – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) tak sepakat jika konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah merek Minyakita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menilai aturan ini justru mempersulit konsumen. Sahat mengatakan, dari pada harus memperumit konsumen dalam mendapatkan kebutuhannya akan Minyakita, lebih baik pemerintah melarang ritel modern menjual Minyakita.

Baca Juga :  Pasokan Minyak Kita di Bogor Langka, Bulog Tunggu Distribusi Pemerintah

“Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional,” kata Sahat dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sahat juga mengimbau agar masyarakat menengah ke atas yang biasa mengonsumsi minyak goreng premium untuk tidak beralih ke Minyakita.

Baca Juga :  Pasokan Minyak Kita di Bogor Langka, Bulog Tunggu Distribusi Pemerintah

Tunjukkan KTP Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)