“Kalau memaafkan kami dari awal sudah memaafkan saat dia minta maaf tetapi hukuman ini sudah terlalu rendah, kami juga tidak memberatkan, bagi saya satu tahun enam bulan itu terlalu rendah,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard pidana satu tahun enam bulan penjara” imbuhnya.(pp)