Salah satu dari mereka mengajak Adi untuk naik ke motor mereka, sementara Rico mengendarai motor korban. Tidak jauh dari lokasi pencurian, Adi diminta turun dari motor para pelaku. “Kemudian keduanya kabur meninggalkan korban.
Mereka membawa kabur motor beserta ponsel yang ada di dalam jok motor korban,” papar Fadoli. Bertemu di Jalan Raya Bogor Adi melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, Ngadiman (58). Mereka pun langsung menuju Polsek Ciracas untuk melaporkan aksi pencurian motor itu.
Di tengah perjalanan, saat melintas di Jalan Raya Bogor, mereka melihat motor Adi tengah dikendarai oleh Rico. Kesal motor anaknya dicuri, Ngadiman pun menabrakkan diri agar Rico terjatuh. “Bersamaan dengan itu, Iptu Mawar selaku Kanit Binmas Polsek Ciracas sedang melintas. Ia bersama anggotanya ikut membantu mengamankan pelaku dan barang bukti,” ungkap Fadoli.
Polisi langsung menangkap Rico dan menyita satu unit motor serta sebuah ponsel. Rico langsung dibawa ke Polsek Ciracas. Fadoli menuturkan, pencarian terhadap Budi sedang diproses. “Pelaku yang tertangkap ditahan di Polsek Ciracas dan disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP,” pungkas Fadoli.(pp)