Terkait darimana racun itu dibeli, Yogie mengaku belum mengetahui pasti. “Terkait perolehan racun, kami tidak sampai ke sana karena tidak ada saksi yang menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala, mengatakan sudah ada 100 orang yang datang kepadanya menyampaikan keluhan. Kebanyakan dari mereka mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AF. “Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal.
Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen,” kata Meliala, Kamis (9/3/2023). Diduga Bripka AF memenggelapkan pajak hingga Rp 2,5 miliar.(pp)