Kabarin.co – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono curhat bahwa dirinya baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN. Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan Eselon I.
Hal tersebut terkuak dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023). Awalnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
Ihsan berpendapat itu adalah hal yang zalim apabila betul para karyawan tidak mendapatkan gaji. “Saya mau confirm, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak,” ujar Ihsan.
Ihsan mengatakan, anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus yang dia sebut sebagai ‘ustaz’ pernah mengajarkan bahwa para pekerja harus dibayar gajinya sebelum keringat mereka kering. Maka dari itu, kata dia, haram hukumnya apabila menunda pembayaran gaji karyawan.