Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat. Lalu camat menyampaikan ke PJ Bupati Buleleng untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian Perbekel.
Setelah SK pemberhentian diterbitkan oleh PJ Bupati, maka keempat Perbekel tersebut secara resmi tidak lagi bertugas atau menjabat. Untuk mengisi posisi jabatan yang kosong, maka BPD akan mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Masa jabatan Pj akan berakhir apabila sudah ada pengganti antar waktu (PAW) kepala desa terpilih.(pp)