11 Orang Di Denpasar Ditahan Terkait Judi Online

Bareskrim Polri menangkap 11 orang di Denpasar, Bali, terkait kasus perjudian online. Dari 11 orang yang ditangkap, 1 orang diketahui sebagai koordinator.

“Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah dilakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023
Ramadan mengatakan 11 orang tersangka ini akan dilakukan pendalaman. Ia tak menutup kemungkinan akan ditetapkannya tersangka lain.

Di kesempatan yang sama, Wadir Tipidsiber Mabes Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengatakan 11 orang itu sudah dilakukan penahanan. Adapun 10 orang yang terlibat diketahui sebagai tim operasional.

“Dari 11 orang tentu ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah saudara R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR dan PS,” ujar Dani Kustoni.

Adapun polisi sudah mengamankan alat bukti berupa 12 unit komputer atau laptop, 21 unit HP dari berbagai merk hingga SIM card. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU.