MK Tolak Gugatan PDIP Dalam PHPU Pileg Sumbar Dapil IV

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 116-01-03-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan ditolaknya permohonan PDIP oleh MK, maka satu kursi DPRD Provinsi Sumbar dari dapil IV Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah resmi menjadi milik Donizar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dengan ini pula PKB mendapatkan total 3 kursi di DPRD Sumbar, dimana kursi yang diraih dari Dapil II, Dapil IV dan Dapil VI.

Donizar mengatakan sangat bersyukur dengan keluarnya putusan ini.

Baca Juga :  Laporkan Pegawai KPK ke Dewas Soal Geledah DPP, PDIP: Demi Rakyat Indonesia

“Ini berkat kerja keras semua tim yang telah bekerja siang dan malam,” katanya.

Katanya ini juga merupakan ridho dari Allah SWT yang telah memilihnya kembali untuk menjadi anggota DPRD Sumbar dalam memperjuangkan hak masyarakat.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sahabat yang telah berjuang bersama hingga akhir.

“Ini adalah amanat yang dititipkan oleh masyarakat Pasaman dan Pasaman Barat yang dititipkan kepada kami, dan dengan putusan ini merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat pendukung kami yang menitipkan aspirasinya,” katanya.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani

Donizar berharap, denga putusan MK ini, politik tanggungjawab yang diusungnya tetap menyentuh masyarakat.