MK Tolak Gugatan PDIP Dalam PHPU Pileg Sumbar Dapil IV

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 116-01-03-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Jakarta, kabarin.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pasaman dan Pasaman Barat yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 116-01-03-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.

Baca Juga :  Bela Puan dan Pramono, PDIP Singgung Slogan Demokrat

Sebelumnya PDIP mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. PDIP mengoreksi hasil perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 4 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 lalu.