Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan.

Padang, kabarin.co – Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus illegal logging dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan 2 tersangka illegal logging,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

banner 728x90

Didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6/2024) di Mapolda Sumbar.

Penangkapan pertama pari Kamis tgl 6 Juni 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB.

Di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumbar.

Dimana tersangka berinisial FZ (37).

Modus yang dilakukan, BBM jenis Bio Solar di beli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truck.

Kemudian BBM jenis Bio Solar di pindahkan ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan di sebuah gudang penumpukan.

“BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jerigen, di naikkan keatas truck untuk selanjutnya di jual kepada TM yang (DPO),” ujarnya.

Penangkapan kedua pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib.

Di ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumbar.

Dengan inisial tersangka AT (52).

Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 L.

Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna merah pert beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 L berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.

Kemudian pada hari Senin tgl 10 Juni 2024 Sekira Pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

“Pelaku PR (22) diamankan oleh tim,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax pada nozel SPBU 14.275.570.

Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan di dalam mobil terdapat 25 jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 Liter.

“Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax beserta jirigen berisikan pertalite diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib.

Di Jalan By Pass Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, telah dilakyukan penangkapan terhadap BT (27).

Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin.

Terhadap tersangka dan mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar telah di amankan.

Modus tersangka, BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi yang di angkut oleh Mobil Truk Tanki kapasitas 10.000 Liter.

BBM jenis Bio Solar Subsidi tersebut di dapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Bio Solar.

“Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang di angkut sekira 10.000 liter yang akan di bawa ke daerah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ucapnya.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.

“Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan,” ujarnya.

Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum.

(*)

banner 728x90