Padang, kabarin.co – Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus illegal logging dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan 2 tersangka illegal logging,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6/2024) di Mapolda Sumbar.
Penangkapan pertama pari Kamis tgl 6 Juni 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB.
Di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumbar.
Dimana tersangka berinisial FZ (37).
Modus yang dilakukan, BBM jenis Bio Solar di beli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truck.
Kemudian BBM jenis Bio Solar di pindahkan ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan di sebuah gudang penumpukan.
“BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jerigen, di naikkan keatas truck untuk selanjutnya di jual kepada TM yang (DPO),” ujarnya.