Pansus Angket Pengawasan Haji di Setujui DPR

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024) (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)

“Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani (hak angket) bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi,” kata Selly.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Ia menyayangkan apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.

Baca Juga :  PGN SiaP danai Produksi Gas di Sijunjung,Kurangi Impor Gas Elpiji ke Indonesia

“Saudara sekalian yang saya hormati berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP,” ujar Cak Imin.

“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tambahnya.

Baca Juga :  Sorakan Nyanyian Ulang Tahun Untuk Puan di Tengah Ribuan Masa Pendemo Kepung Gedung DPR

Anggota DPR menjawab setuju. Pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi dibentuk.

(*)