Pansus Angket Pengawasan Haji di Setujui DPR

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024) (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)

Jakarta, kabarin.co – DPR RI menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21.

Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI.

Mulanya pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini.

Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.

Baca Juga :  Kondisi Rachel Maryam Setelah Usai Melahirkan Putra Kedua

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Baca Juga :  Undang-Undang Ini Bikin Buruh Marah, Apakah Omnibus Law Jokowi Itu?

Ia mengatakan masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi.

Ia menyoroti soal tenda yang tak sesuai dengan kapasitas hingga katering bagi jemaah.