“Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” kata Benny.
Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai bahwa pencatutan KTP ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menjelaskan bahwa pemrosesan data pribadi, seperti KTP, memerlukan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Pelanggaran terhadap UU PDP ini dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Parasurama juga menekankan bahwa KPU DKI harus segera memverifikasi ulang data yang diserahkan oleh pasangan Dharma-Kun.
Selain itu, pasangan calon tersebut diwajibkan memberikan klarifikasi kepada masyarakat yang KTP-nya dicatut.
Verifikasi Data dan Respon KPU DKI
Meskipun tim Tirto telah mencoba menghubungi sejumlah komisioner KPU DKI, seperti Wahyu Dinata, Dody Wijaya, dan Astri Megatari, terkait pencatutan KTP ini, ketiganya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.