Warga Keluhkan Pencatutan KTP Sebagai Pendukung Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta

Bawaslu
Infografis Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: instagram/bawasludkijakarta)

Dharma Pongrekun juga belum memberikan respon terkait tuduhan ini.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi faktual kedua terkait data dukungan pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, pada Kamis (15/8/2024).

Hasilnya, dukungan yang diperoleh pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat, sehingga mereka dapat mendaftar sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga :  KPU Sumbar Verifikasi Administrasi Dua Paslon Pilgub: Lengkap, Tapi Masih Ada Perbaikan

“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata. (*)

 

 

Sumber: tirto.id