Warga Keluhkan Pencatutan KTP Sebagai Pendukung Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta

Bawaslu
Infografis Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: instagram/bawasludkijakarta)

Dharma Pongrekun juga belum memberikan respon terkait tuduhan ini.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi faktual kedua terkait data dukungan pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, pada Kamis (15/8/2024).

Hasilnya, dukungan yang diperoleh pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat, sehingga mereka dapat mendaftar sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga :  Wakapolda Sumbar buka Pelatihan Walpri VIP untuk Pilkada 2024

“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata. (*)

 

 

Sumber: tirto.id