Dharma Pongrekun juga belum memberikan respon terkait tuduhan ini.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi faktual kedua terkait data dukungan pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, pada Kamis (15/8/2024).
Hasilnya, dukungan yang diperoleh pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat, sehingga mereka dapat mendaftar sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata. (*)
Sumber: tirto.id