Formasi pertama adalah Pengelola Umum Operasional, yang diperuntukkan bagi tenaga honorer dengan pendidikan SD atau SLTP.
Jabatan ini memiliki tugas utama untuk mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah.
Selanjutnya, bagi tenaga honorer dengan pendidikan SLTA, disediakan jabatan Operator Layanan Operasional, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan layanan operasional guna meningkatkan efisiensi pelayanan di instansi terkait.
Untuk tenaga honorer dengan pendidikan D-3, tersedia posisi Pengelola Layanan Operasional, yang lebih fokus pada pengelolaan layanan teknis yang mendukung operasional lembaga.
Sementara itu, bagi honorer yang berpendidikan S1 atau D-4, ada posisi Penata Layanan Operasional yang melibatkan perencanaan, penataan, serta pengawasan layanan operasional, dengan tugas yang lebih kompleks.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tenaga honorer yang terdata tetap mendapatkan kesempatan kerja sesuai dengan kemampuan mereka.
Selain itu, pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi kesenjangan distribusi tenaga kerja di instansi pemerintah.