“Jika duplikat record, maka kewenangan menghapus datanya itu bukan di kita lagi, tapi di pusat, di Kemendagrinya. Karena sudah online sekarang, sehingga datanya mereka yang uji,” kata Edison.
“Kalau datanya tunggal, itu setelah proses kira-kira satu jam, sudah bisa langsung dicetak, Jadi masyarakat hari itu merekam hari itu juga bisa diambil, atau besoknya juga bisa,” tambah Edison.(det)
Baca Juga:
Ingat, Bikin e-KTP tidak Perlu Berbulan-bulan dan Alasan Blanko Kosong
Pemprov DKI Berencana Ingin Kurangi Subsidi untuk PT Transjakarta
Berangkat Sekolah Tanpa Helm, Siap-siap Diantar Polwan Cantik