Sekalipun demikian KPI mengaku memang pernah menegur tayangan ulang ILC edisi “Setelah Ahok Minta Maaf” dengan pertimbangan khusus. Teguran atau peringatan itu mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS).
“Untuk menghentikan siaran sebuah program di televisi dan radio, P3SPS telah mengatur tata cara dan prosedur yang harus dilewati oleh KPI dan lembaga penyiaran terkait,” jelasnya.
Tapi KPI tidak pernah melarang dan menegur stasiun televisi untuk menghentikan program. “Industri kan aset bangsa, jadi kami tidak melarang.” katanya Yuliandre lagi.
Yuliandre berharap agar masyarakat tidak mudah terpancing isu liar dan tidak malas mencari verifikasi atas informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat dapat mengakses website KPI www.kpi.go.id untuk mendapatkan update informasi terbaru terkait berita kegiatan, penjatuhan sanksi ataupun pemberian peringatan kepada berbagai media-media publik yang populer di tengah masyarakat. (mfs)
Baca juga: