GNPF-MUI Mengencam Keras Minta Ahok Ditahan dan Dihukum Seberat Mungkin

kabarin.co –sebagaimana sudah diketahui oleh masyarakat umum bahwa Al Mukarram KH Makruf Amien Adalah Ketua umum MUI Pusat, Lembaga yang menjadi musyawarah para ulam dan Zuama dari seluruh ormas islam yang keberadaannya diakui oleh umat muslim dan pemerintah Fatwa-fatwa MUI diakui dan ditaati umumnya umat islam indonesia.

Pemerintah RI selama ini telah menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan

Baca Juga :  BMKG: Hujan Lebat di Jabodetabek Berpotensi Terjadi Hingga 7 Januari 2020

Sudah diketahui masyarakat bahwa MUI mengeluarkan fatwa atas permintaan individu masyarakat, lembaga kemasyarakatan, maupun pemerintah. namun tidak ada satu pihak pun yang bisa menekan apalagi mendikte MUI dalam mengeluarkan fatwa. sebab MUI punya protap dalam mengeluarkan fatwa, yang tentinya melibatkan minimal komisi pengkajian MUI.

Protap pengeluaran fatwa MUI yg selalu melibatkan banyak orang adalah sikap kehati2an MUI sebagi lembaga yg bertanggung jawab atas kebenaran fatwa kepada Allah Swt.

Baca Juga :  MUI Tegaskan Bebas dari Intervensi Politik

Oleh karena itu, sikap prejudice dan buruk sangka yg ditampilkan dalam sikap dan ujrana yg sangat tidak beradap oleh terdakwa kasus penodaan agama AHOK BTP dan para penasihat hukumnya kepada  KH Makruf Amien dalam persidangan sebagai saksi ahli adalah bentuk sikap dan tidak kecerobohan yang kelewatan batas.