“Ketika persidangan sudah dilakukan tentu semua hal bisa disaksikan secara terbuka karena memang persidangan ini bersifat terbuka. Beberapa nama atau informasi, bukti-bukti yang kami dapatkan di proses penyidikan tentu akan diklarifikasi nanti di persidangan. Mari kita simak sama-sama proses persidangan,” kata Febri.
Dalam persidangan kasus suap penghapusan pajak PT EKP dengan terdakwa R Rajamohanan Nair, jaksa KPK sempat mengkonfirmasi kepada pejabat Handang Soekarno yang hadir sebagai saksi. Nama-nama yang dikonfirmasi adalah Syahrini, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan pengacara Egi Sudjana.
Handang soekarno sudah berstatus tersangka dan segera menjalani persidangan. Jaksa KPK mengkonfirmasi hal itu guna mensinkronkan dakwaan untuk Kepala subdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno. (epr/viv)
Baca Juga:
Ajukan Hak Angket Kasus e-KTP, KPK Minta Fahri Hamzah Jangan Berlebihan
Dituding Fahri Hamzah Terlibat Kasus e-KTP, Ini Jawaban Ketua KPK