kabarin.co – Magelang, Polisi sudah menetapkan seorang tersangka terkait dengan pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Kresna Wahyu Nurchmad (15). Tersang merupakan teman sekolah korban.
“Pelaku atau anak tersangka berinisial AMR umur 16 tahun. Kami menyebut seperti itu (anak tersangka) karena masih anak-anak, yakni pelaku atau anak tersangka, karena sesuai undang-undang,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).
AMR Siswa SMA Taruna Nusantara Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Kresna
Menurut Condro, AMR sudah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. Sebelumnya polisi telah memerikasa 16 saksi, yang terdiri dari 13 siswa, 2 pamong dan 1 kasir.
Diketahui Kresna ditemukan tak bernyawa di barak G17 pada Jumat (31/3) pagi. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk menjalankan salat subuh. (epr/det)