Mendapat informasi demikian, skenario OTT langsung disusun dan penyidik sudah berada di rumah Probo sebelum pegawai MA tersebut datang.
Untuk melancarkan OTT, penyidik lembaga antirasuah itu meminjam uang Rp 5 miliar dari Probo.
“Atas permintaan KPK, uang itu dipakai untuk menjebak orang MA itu,” beber Indra.
Saat itu, uang untuk menjebak pegawai MA itu disimpan dalam kotak. Sedangkan petugas KPK bersembunyi di balik kursi dan meja di rumah Probosutedjo.
“Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan,” jelas Indra.
Tapi sayangnya, lanjutnya, setelah kasus ini diproses hingga berkekuatan hukum tetap, uang Rp5 miliar milik kliennya itu tak dikembalikan.
Sebagai kuasa hukum, Indra pernah menagihnya tapi tak kunjung mengembalikannya.
“Bilangnya nanti, nanti. Tapi sampai sekarang tak pernah dikembalikan,” tuturnya.
Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi Golkar Misbakhun bertanya ke Indra apakah uang pinjaman dri Probo itu digunakan seakan-akan untuk menyuap MA?
“Cerita Pak Probo, aksi menyuap itu sebagai jebakan,” kata Indra menjawab Misbakhun. (epr/pj)