Kabulkan Permohonan Irman Gusman, MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI di Sumbar

Sidang Putusan PHPU Pemilihan DPD RI Sumbar dengan penggugat Irman Gusman

Padang, kabarin.co – Pemilihan Suara Ulang (PSU) pertama di seluruh Indonesia tercipta di Sumatra Barat.

“Pemilihan DPD PSU di Sumbar,” Itulah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan PHPU yang dilakukan Irman Gusman, Senin (10/6/2024).

“Ya barusan diputus MK, DPD PSU,” ujar Kabag Teknis KPU Sumbar Rahman Al-Amin menginfokan ke media di Padang usai azan magrib tadi.

Baca Juga :  Jika Ingin Maju Lagi Sebagai Cawapres, JK Disarankan Uji Materi UU Pemilu ke MK

PSU DPD itu MK juga memutuskan dilaksanakan dalam waktu 45 hati setelah putusan.

“Sementara PHPU tentang Dapil Sumbar IV dan kabupaten Solok, di tolak MK,” ujar Rahman.

Artinya, putusan PHPU diajukan Irman Gusman ini, maka batal pemenang DPD hasil Pemilu 14 Februari 2024.

PSU DPD Sumbar, berarti semua menjadi calon DPD RI Dapil Sumbar kembali. Peraih suara terbanyak Cerint, Emma Yohana, Muslim M Yatim dan Jelita Donald harus bertarung kembali pada PSU yang meliputi 17 ribu lebih TPS se-Sumbar.

Baca Juga :  Sebut MK Goblok, Oesman Sapta Odang Disomasi

(*)