Farman pun dibekuk di kediamannya. Ia mengakui telah berkali-kali mencabuli putrinya sendiri. “Saat hendak diamankan pelaku sempat kabur, namun berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Berau,” lanjutnya.
Atas perbuatan itu, kini mertua S akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2003 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pelaku hingga saat ini masih terus dalam penyelidikan,” ujar Sigit.(*/vv)