Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyingung tentang praperadilan jilid I yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, Setya Novanto menang dan status tersangkanya di KPK batal.
Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/det)
Baca Juga:
Tak Kooperatif, Setya Novanto Bisa Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Mantan Istri Setya Novanto Datangi KPK, Ada Apa?
Soal Kasus e-KTP, Waketum Gerindra Sebut Ada Risiko Setya Novanto Dibunuh
Kubu Setya Novanto Bakal Beberkan Peran Ganjar Pranowo, Yasonna dan Olly di Korupsi e-KTP