Anak Nagari Lubuk Kilangan Kecewa dengan Mediasi PT Semen Indonesia, Minta Manajemen Lebih Tegas Soal Kompensasi dan Pengakuan Hak Ulayat

Anak Nagari punya kepentingan terhadap eksistensi PT. Semen Padang, karena tanah ulayat yang diserahkan harus memberikan kontribusi bagi nagari (lokasi pabrik).

Kontribusi akan maksimal kalau nagari dipandang/dihargai oleh PT. SP

Kalau semua keputusan tersentralisasi di PT Semen Indonesia maka dapat dipastikan kontribsi akan minim kepada nagari sebagai tempat lokasi pabrik

Kembalikan fungsi-fungsi krusial di PT Semen Padang sebagai perusahaan otonom yang bisa mengelola SDM, Keuangan, Pemasaran dan Produksi.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Sam Budigusdian Apresiasi Verry Mulyadi

Nilai kontribusi bisa dibicarakan bersama antara pihak manajemen dengan anak nagari Lubuk Kilangan.

Sejarah Penguasaan Tanah Ulayat Lubuk Kilangan oleh PT. Semen Padang

PT Semen Padang adalah perusahaan produksi semen yang berada dalam wilayah Sumatera Barat yang harus mengikuti sistem hukum adat sendiri yaitu dengan keberadaan tanah ulayat di Minangkabau.

Baca Juga :  Perampokan di Padang, Polisi Dalami Keterangan Satpam dan ART

Keberadaan tanah ulayat di Minangkabau, ada ketentuan hukum adat yang berlaku “kabau tagak kubangan tingga” yang artinya ketentuan ini memerintah kepada pihak ketiga atau manapun apabila telah selesai memanfaatkan tanah ulayat, maka tanah itu akan kembali menjadi tanah ulayat bukan menjadi milik negara, sebagai mana yang terjadi selama ini.