Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz mengatakan, tersangka Dedi ini memang menjadi target mereka.”Pelaku ini DPO kita, kemarin juga ada jambret dan dia juga pelakunya. Dia spesialis jambret di Kota Padang,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara.(*/JPg)