Sebelum tewas, korban sempat meminum tuak dengan temannya di kediaman “KFL” alias “KPT” (36). Usai meminum tuak di sana, ketiganya diduga kembali “menyambung” minum tuak di warung milik “LSR”, yang berada di depan palanta itu.
Saat asyik ngobrol di warung “LSR” dengan minuman tuak, korban keluar dan berjalan sempoyongan menuju palanta. “Di palanta itu, saksi-saksi menyebut, korban mengerang kesakitan. Terakhir, katanya dadanya sakit. Lalu “IPL” meninggal di lokasi,” ulas Arvi.
Kapolres meminta seluruh jajarannya, untuk menyisir setiap warung-warung alias lapau yang menjual tuak. “Kita juga berharap, ini penegak Perda, yakni Pol PP, ikut dalam operasi ke depan,” demikian Kapolres.(*/sgl)