kabarin.co – Jakarta, Pengusaha sekaligus terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan ada pembagian jatah masing-masing lima persen untuk DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di proyek pengadaan E-KTP.
Hal itu disampaikan Andi saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Andi Narogong Sebut DPR dan Kemendagri Dapat Jatah 250 Miliar dari Proyek e-KTP
Permintaan fee proyek itu, kata Andi, dimulai dari pembicaraan antara Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dengan konsorsium. Bahwa, ketika itu, Irman menyebut ada beban yang harus dijalankan oleh konsorsium.
“Akhirnya disepakati 5 persen untuk DPR, 5 persen untuk Kemendagri. Dan yang mengurus fee ke DPR adalah Quadra Solution, Pak Anang,” papar Andi.
Andi menyatakan bawha pembagian jatah 5 persen itu dihitung dari nilai proyek e-KTP sekira Rp5,9 triliun. Ketika itu, 5 persen fee tersebut adalah sebesar Rp250 miliar untuk masing-masing lembaga itu.