Andi Narogong Sebut DPR dan Kemendagri Dapat Jatah 250 Miliar dari Proyek e-KTP

kabarin.co – Jakarta, Pengusaha sekaligus terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan ada pembagian jatah masing-masing lima persen untuk DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di proyek pengadaan E-KTP.

Hal itu disampaikan Andi saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

banner 728x90

Andi Narogong Sebut DPR dan Kemendagri Dapat Jatah 250 Miliar dari Proyek e-KTP

Permintaan fee proyek itu, kata Andi, dimulai dari pembicaraan antara Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dengan konsorsium. Bahwa, ketika itu, Irman menyebut ada beban yang harus dijalankan oleh konsorsium.

“Akhirnya disepakati 5 persen untuk DPR, 5 persen untuk Kemendagri. Dan yang mengurus fee ke DPR adalah Quadra Solution, Pak Anang,” papar Andi.

Andi menyatakan bawha pembagian jatah 5 persen itu dihitung dari nilai proyek e-KTP sekira Rp5,9 triliun. Ketika itu, 5 persen fee tersebut adalah sebesar Rp250 miliar untuk masing-masing lembaga itu.

“Totalnya sekitar Rp5,9 triliun, akhirnya Rp250 miliar masing-masing untuk DPR dan Kemendagri,” ucap Andi.

Diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua raksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

Sidang e-KTP, Andi Narogong Ungkap Peran Setya Novanto

Istri Siri Andi Narogong Bersaksi di Sidang e-KTP

Setya Novanto Dan Andi Narogong Beberkan Cara Atur Duit E-KTP Di Pengadilan

banner 728x90