“Totalnya sekitar Rp5,9 triliun, akhirnya Rp250 miliar masing-masing untuk DPR dan Kemendagri,” ucap Andi.
Diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua raksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Sidang e-KTP, Andi Narogong Ungkap Peran Setya Novanto
Istri Siri Andi Narogong Bersaksi di Sidang e-KTP
Setya Novanto Dan Andi Narogong Beberkan Cara Atur Duit E-KTP Di Pengadilan