Andi Narogong Sebut DPR dan Kemendagri Dapat Jatah 250 Miliar dari Proyek e-KTP

“Totalnya sekitar Rp5,9 triliun, akhirnya Rp250 miliar masing-masing untuk DPR dan Kemendagri,” ucap Andi.

Diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua raksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Baca Juga :  Jenderal Polri Aktif Jadi Pj Gubernur, Prabowo: Biar Rakyat Sendiri yang Menilai!

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

Sidang e-KTP, Andi Narogong Ungkap Peran Setya Novanto

Istri Siri Andi Narogong Bersaksi di Sidang e-KTP

Baca Juga :  Buntut Sutopo Meninggal, YLKI Desak Pemerintah Segera Buat Peta Kanker

Setya Novanto Dan Andi Narogong Beberkan Cara Atur Duit E-KTP Di Pengadilan