“NM belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. NM juga belum diperiksa, mungkin statusnya bisa naik menjadi tersangka,” imbuh Bambang.
Perbuatan NM dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya tinggi, sampai 15 tahun penjara,” ujarnya. (epr/pj)
Baca Juga:
Sadis! Ibu Muda di Pondok Aren Tega Sembelih Bayi yang Baru Dilahirkannya
Kesal Karena Istri Jarang Pulang, Ayah Bunuh Bayi Di Apartemen
Tega, Ibu Duduki Bayinya Sendiri Hingga Tewas
Kejam! Ibu Muda Tusuk Dada Bayinya Pakai Gunting yang Baru Lahir
Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Sembunyikan Bayinya di Lemari hingga Meninggal