Mantan Pejabat Kemendagri Ungkap 3 Partai Besar Terima Duit Panas e-KTP

“Marzuki Alie dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU, Rp20 miliar, dan Chairuman Harahap, Rp20 miliar,” terangnya.

Hakim pun kemudian mempertanyakan kembali kepada Irman atas keterangannya pada saat pemeriksaan. Irman membenarkan pernyataannya itu. Kata dia, kertas yang diterimanya dari Sugiharto merupakan rekapan dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca Juga :  Bupati Jombang Kena OTT KPK

“Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas itu dari Andi. Menurut Sugiharto (kertas itu) dari Andi,” timpalnya.

Irman membeberkan, uang kepada tiga partai besar dan tiga politikus itu berasal dari Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo yang kini telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut diserahkan Anang melalui Andi Narogong.

Baca Juga :  Datangi KPK, Rizal Ramli Laporkan Dugaan Korupsi Impor Pangan

“Tiga kali (penyerahannya) di tahun 2011, dan satu kali tahun 2012. Ke‎mudian, Pak Sugiharto lapor ke saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan,” pungkasnya. (epr/oke)