Tolak Permenhub 108, Ribuan Driver Taksi Online Gelar Aksi Long March

“Ini yang menurut kami memberatkan, kita kan online bukan konvensional,” jelasnya.

Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). (epr/oke)

Baca Juga :  KPK Bakal Seret Menpora Imam Nahrawi ke Persidangan

Baca Juga:

YLKI: Taksi Online Belum Jamin Perlindungan kepada Konsumen

Go-Jek, Uber dan Grab Tolak Aturan Taksi Online

Disangka Taksi online, Mobil Avanza di Bandung Dirusak Para Sopir Angkot

Soal Aturan Angkutan Online, Menhub Klaim Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Diberlakukan 1 April 2017