kabarin.co -Sampang, Polisi menetapkan siswa berinisial HI sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan guru kesenian SMA Negeri I Torjun Ahmad Budi Cahyono yang terjadi, Kamis (1/2). Penetapan tersangka usai polisi menemukan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat (2/2) malam, menuturkan tersangka HI merupakan murid korban di SMAN 1 Torjun, Sampang. “Penetapan tersangka ini, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Dengan ini kami menyatakan, yang bersangkutan sebagai pelaku pembunuhan guru dan statusnya sebagai tersangka malam ini juga,” ujar dia seperti dilansir Antara, Sabtu (3/1).
Polisi Tetapkan Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Sebagai Tersangka
Ahamd Budi Cahyono merupakan guru honorer. Ia menjadi korban penganiayaan muridnya pada Kamis (1/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB saat menyampaikan pelajaran seni menggambar.
Tersangka HI dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, lanjut Budi, tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Kanit IV Tipiker untuk dimintai keterangan lebih lanjut.