kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Nyono diduga telah menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Sulistyawati.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menerangkan, usai memeriksa 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. KPK menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadia kepada Bupati Jombang terkait pengisian jabatan di Kabupaten Jombang.
Suap Bupati, Plt Kadinkes Jombang Pakai Uang Hasil Pungli di Puskesmas
Laode menyatakan, sumber uang suap adalah dari hasil pungutan liar (pungli) dari kapitasi kesehatan di tingkat fasilitas pertama atau puskesmas.
“Ini yang seharusnya menjadi hak masyarakat paling dasar, karena di puskesmas,” kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Laode menambahkan, Inna memberikan uang ke Nyono diduga agar bupati menetapkannya sebagai Kadinkes, lantaran statusnya saat ini masih Plt. Uang yang diberikan berasal dari pungli jasa pelayanan kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang. Dana itu dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan total Rp437 juta.