kabarin.co – Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa elite PDI Perjuangan yang menjabat di DPR saat korupsi e-KTP berlangsung. Salah satunya ketua Fraksi PDIP di DPR saat itu, Puan Maharani.
Permintaan ini mengingat saat anggaran proyek e-KTP ini dibahas, PDIP merupakan fraksi ketiga terbesar di DPR. Lantaran itu patut dicurigai ikut kecipratan uang proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.
Usut Korupsi e-KTP, KPK Disarankan Periksa Puan Maharani
Romli menyatakan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga antikorupsi bisa memanggil Puan untuk dimintai keterangan terkait megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun.
“Sesuai dengan putusan MK, pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Romli saat dihubungi, Selasa (6/2).
Demi persamaan hukum, Romli mengatakan, Puan harus diperiksa lantaran sejumlah kader dan pimpinan Badan Anggaran DPR dari Frasksi PDIP pun sudah diperiksa penyidik KPK.