“Nyanyian” Dari Tahanan, Akhirnya DPO Kasus Sabu Ditangkap

KabarUtama12 Views

Kabarin.co, Dharmasraya-Satu persatu pelaku narkoba terus ditangkap.

Senin (7/2) malam Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap pengedar sabu.

Pelaku berinisial AN, yang juga merupakan DPO kasus narkoba, ditangkap di sebuah pondok yang berlokasi di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung.

Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, satu paket sabu, satu unit timbangan digital alat hisab sabu lengkap.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan “nyanyian”dari tahanan penyidik Satres Narkoba yang ditangkap pada Desember 2021. Tahanan itu ditangkap karena barang bukti diperoleh dari tersangka AN.

“Berdasarkan itu kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama AN, dengan demikian dilakukan penyelidikan dan tidak lama berselang, AN ditangkap di salah satu pondok di Kubang Panjang Pulaupunjung,” tuturnya.

Saat ditangkap, anggota Satres Narkoba didampingi Kepala Jorong setempat, Debi Hartanto dan Doni Candra untuk menjadi saksi saat penggeledahan dilakukan anggota.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 114 (1) jo 112 (1) UU 35 TH 2009 tentang Narkotika.(*)