“Jadi Pemprov juga mesti ikut membenahi, meskipun pihak Semen Padang FC tak lepas tanggungjawab setelah diizinkan menggunakan stadion,”pungkasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Persepakbolaan Nasional. Untuk itu, kementerian dan lembaga terkait diminta untuk menindaklanjuti peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional.
Kementerian dan lembaga tersebut yakni
Menteri Pemuda dan Olahraga; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian Menteri Agama; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selanjutnya Menteri Kesehatan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; para Gubernur; dan Bupati atau Walikota.