Bonus PON : Ahok Pembohong Besar

Para atlet yang memperoleh emas akhirnya cuma mendapat Rp 200 juta, sedangkan untuk klub cuma pepesan janji kosong. Besarnya pemberian itu disesuikan dengan Peraturan Menteri No. 1684 tahun 2015 tentang persyaratan pemberian penghargaan olahraga kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga olahragawan, dan organisasi olahraga. Disebutkan pada pasal 11 ayat 2 bahwa nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan pemerintah. Selama ini, negara menetapkan bonus medali emas untuk SEA Games Rp 200 juta, Asian Games Rp 400 juta, dan untuk Olimpiade sebesar Rp 5 miliar. Untuk PON seharusnya tidak boleh melebihi bonus Sea Games. Tapi kekisruhan sudah terjadi.

Baca Juga :  Momentum Wisuda, Ini Titipan Krusial Rektor untuk Lulusan UIN IB Padang

Apalagi, di daerah lain memberikan bonus lebih untuk peraih emas. Misalnya Papua Rp 600 juta, Jawa Timur Rp 400 juta plus rumah, Jawa Barat Rp 275 juta. Selain dari Provinsi, para atlet itu juga memperoleh bonus dari pemerintahkabupaten atau kotanya masing-masing. “Jadi di di daerah lain, selain DKI banyak atlet peraih emas  dapat bonus sekisaran Rp 1 miliar,”ujar pembina itu. Karena itu dia mengingatkan, kalau tidak tahu aturan Kepala Daerah tidak usah omong besar. “Sekarang akibatnya, kami yang menanggung, atlet malas-malasan, dan prestasi bisa menurun. Karena janji palsu,”katanya.