Opini  

Peran Sosiologi Hukum Diera Digital: Keadilan Dalam Budaya “No Viral, No Justice”

Oleh : Naila Fitria, S.H (Mahasiswa Program S2 Hukum Unand)

Kabarin.co – Diera digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform utama untuk menyuarakan opini, menggalang dukungan, dan bahkan mencari keadilan. Ungkapan “No Viral, No Justice” mencerminkan realitas baru dimana viralitas sering kali menjadi faktor penentu dalam mendapatkan perhatian terhadap kasus-kasus yang membutuhkan keadilan.

banner 728x90

Dalam konteks ini, sosiologi hukum memiliki peran penting dalam memahami dan mengarahkan dinamika ini agar tetap berada pada koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem hukum.

Media sosial seperti twitter, instagram, tiktok, dan facebook kini menjadi ruang publik yang mempertemukan berbagai suara dan pandangan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengangkat isu-isu yang sebelumnya mungkin terabaikan oleh aparat penegak hukum atau media arus utama. Sebagai contoh, kasus-kasus yang melibatkan kekerasan, pelecehan, atau pelanggaran hak asasi manusia sering kali mendapatkan sorotan luas setelah menjadi viral di media sosial. Namun, fenomena ini juga membawa tantangan tersendiri. Dalam beberapa kasus, tekanan dari opini publik yang terbentuk di media sosial dapat memengaruhi proses penegakan hukum, baik secara positif maupun negatif. Di sinilah peran sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami hubungan antara masyarakat, hukum, dan teknologi digital.

Sosiologi hukum, menghubungkan masyarakat dan keadilan, sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Dalam konteks digitalisasi, sosiologi hukum dapat membantu menjelaskan bagaimana norma sosial, opini publik, dan struktur kekuasaan baru terbentuk di dunia maya. Beberapa poin utama peran sosiologi hukum dalam era “No Viral, No Justice” antara lain, memahami dinamika opini publik dimedia sosial.

Sosiologi hukum tentunya dapat membantu menganalisis bagaimana opini publik terbentuk dan menyebar di media sosial. Pemahaman ini penting untuk mengetahui sejauh mana tekanan publik dapat memengaruhi proses hukum. Misalnya, kasus-kasus viral sering kali diikuti dengan tuntutan masyarakat untuk segera mengambil tindakan hukum, meskipun proses tersebut membutuhkan waktu dan bukti yang kuat.

Mengidentifikasi ketimpangan akses terhadap keadilan
tidak semua orang memiliki akses yang sama untuk membuat suatu isu menjadi viral. Sosiologi hukum dapat membantu mengungkap ketimpangan ini, seperti bagaimana individu dengan lebih banyak pengikut atau dukungan dari figur publik memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perhatian terhadap kasus mereka. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan yang bergantung pada viralitas dapat menciptakan ketimpangan baru.

Menjembatani hukum formal dan norma sosial, media sosial sering kali mencerminkan norma sosial yang berkembang di masyarakat. Sosiologi hukum dapat membantu menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan norma-norma sosial ini, sehingga proses hukum dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan objektivitas.

Dampak positif dan negatif fenomena ‘no viral, no justice’, Fenomena “No Viral, No Justice” memiliki dua sisi yang perlu dipahami secara mendalam:

Dampak Positif

Meningkatkan kesadaran publik.
Media sosial memungkinkan masyarakat untuk lebih sadar terhadap isu-isu hukum dan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Viralitas kasus dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran tentang pelanggaran hukum yang sebelumnya mungkin tidak diketahui banyak orang.

Mendorong akuntabilitas
tekanan dari opini publik dapat mendorong aparat penegak hukum, pemerintah, atau lembaga terkait untuk lebih akuntabel dalam menangani kasus-kasus tertentu. Hal ini dapat mempercepat proses hukum yang sebelumnya terhambat.

Memberikan suara kepada yang tak terdengar, media sosial sering menjadi alat bagi kelompok-kelompok marginal untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami. Dalam beberapa kasus, hal ini berhasil membuka jalan menuju keadilan.

Dampak Negatif

Trial by Social Media
Viralitas sering kali mengarah pada “pengadilan” di media sosial, di mana opini publik mendahului proses hukum yang sebenarnya. Hal ini dapat merugikan pihak-pihak yang dituduh tanpa bukti yang cukup.

Tekanan terhadap Aparat Penegak Hukum tekanan dari masyarakat dapat membuat aparat penegak hukum tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum, seperti praduga tak bersalah.
Ketergantungan pada viralitas,
mengandalkan viralitas untuk mendapatkan keadilan dapat menciptakan ketidakadilan baru.

Kasus-kasus yang tidak viral cenderung diabaikan, meskipun mungkin memiliki tingkat urgensi yang sama. Menciptakan sistem hukum yang responsif diera digital, Untuk mengatasi tantangan yang muncul dari fenomena “No Viral, No Justice”, diperlukan upaya kolaboratif antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah.

Berikut Beberapa Langkah yang Dapat Diambil :

Edukasi digital

Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang cara menggunakan media sosial secara bijak, termasuk bagaimana memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks atau tuduhan yang tidak berdasar.

Penguatan kapasitas Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum perlu dilatih untuk memahami dinamika media sosial dan cara mengelola tekanan publik tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Meningkatkan Transparansi Proses Hukum

Transparansi dalam penanganan kasus dapat membantu mengurangi ketergantungan pada viralitas. Jika masyarakat merasa bahwa, proses hukum berjalan dengan adil dan cepat, mereka tidak perlu menggunakan media sosial sebagai satu-satunya saluran untuk mencari keadilan.

Mendorong Partisipasi Masyarakat Secara Konstruktif

Masyarakat perlu diajak untuk berpartisipasi dalam proses hukum dengan cara yang konstruktif, seperti melalui pelaporan resmi atau advokasi yang terorganisir.
Fenomena “No Viral, No Justice” mencerminkan tantangan sekaligus peluang dalam penegakan hukum diera digital. Sosiologi hukum memiliki peran penting dalam memahami dinamika ini dan membantu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil. Dengan edukasi, transparansi, dan kolaborasi yang baik, dapat memastikan bahwa,teknologi digital digunakan untuk memperkuat keadilan, bukan untuk menciptakan ketidakadilan baru.

Keadilan sejati tidak boleh bergantung pada viralitas, tetapi harus tetap berakar pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan setara untuk semua.

 

(*)

banner 728x90