Opini  

OBOR RAKYAT, Jokowi Seharusnya Berterima Kasih Bag 3 (habis)

kabarin.co – PENUTUP Dari semua uraian di atas, jelaslah, Obor Rakyat, adalah karya barang cetakan, produk politik masa pemilihan presiden. Saya sepakat, seharusnya persoalan Obor Rakyat, adalah kejahatan  (politik) Pemilu, yang seharusnya diselesaikan sebelum presiden terpilih, sesuai aturannya.

Saat Obor Rakyat, diterbitkan dan disebarkan Joko Widodo (Jokowi), belumlah presiden, baru kandidat presiden. Lalu perkara Obor Rakyat diproses, dan diadili hingga kini, saat Joko Widodo, sudah menjadi Presiden (terpilih). Adalah naif dan tak elok, seorang presiden yang (diharapkan ) berwibawa dan bijak, “merestui” peradilan dua anak  manusia ini (Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa). Jika ini dendam sang presiden, tentu saja timbul pikiran, “oh, ternyata segitu saja presiden kita!”

Baca Juga :  Dari Yogya Tiket Arus Balik Lebaran Habis Hingga H+10

sidang-obor-rakyat

Tapi, jika ini adalah kelakuan aparat hukum (polisi dan jaksa), tentu saja Presiden Joko Widodo patut curiga, apakah ini asal membuat Bapak (Presiden) Senang (ABS), atau ada upaya yang “mengkerdilkan” Presiden. Nantinya, akan tercatat dalam sejarah ada seorang presiden yang turut menghukum dua orang anak manusia, karena dendamnya saat berkuasa. Dalam teori hukum pidana dikenal dalil “Ultimum Remedium” atau sarana terakhir dalam rangka perbuatan apa yang patur dikriminalisasikan atau dijadikan delik pidana. Seharusnya tidak boleh terjadi kriminalisasi kepada kedua terdakwa dalam kasus Tabloid Obor Rakyat ini. Pengadilan kasus ini nyata-nyata ada upaya untuk menakut-nakuti jurnalis atau warga negara dalam berekspresi dan menyebarkan informasi.