PDIP: Perlu Peran Negara dalam Pendanaan Parpol

kabarin.co – PDIP mempunyai beberapa cara dalam menggali sumber pendanaan. Salah satunya melakukan penggalangan dana internal melalui iuran anggota.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan untuk menciptakan sistem demokrasi yang ideal, diperlukan peran negara dalam masalah pendanaan partai. Hal itu penting sebagaimana dalil bahwa negara itu sehat kalau partainya sehat.

“Partai harus menyadari fungsi utamanya sesuai fungsi konstitusi, untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, komunikasi politik dan menggalang kekuatan rakyat,” ujar Hasto di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Hasto mengatakan fungsi penggalangan konstituen dilakukan dengan menyerap dan memperjuangkannya menjadi keputusan partai dan diperjuangkan lagi menjadi keputusan pemerintah. Sayangnya, dalam menjalankan roda organisasi ini partai politik kerap terbentur masalah pendanaan.

“Istilahnya, menjadi anggota partai saja bersyukur, apalagi kalau kemudian dibebankan iuran tambahan. Iuran itu kan muncul didasari kesadaran yang melihat bahwa parpol juga memperjuangkan kepentingan rakyat dan anggota,” jelasnya.

Di negara-negara maju, keberadaan parpol menjadi instrumen penting bagi jalannya pemerintahan. Parpol diintervensi dalam bentuk bantuan, dengan konsekuensi parpol diwajibkan mengaudit penggunaannya untuk kemudian diumumkan kepada publik.

Hasto mencontohkan negara-negara Eropa, misalnya di Jerman, Free Democrat Party, suaranya sekitar 4 persen, tetapi memiliki sekolah Partai yang handal karena campur tangan pemerintah Jerman sehingga semua partai memiliki Sekolah Partai.

Dengan demikian, kata dia, parpol tersebut tetap memberikan pendidikan politik secara masif. Persemaian calon-calon pemimpin itu, lanjutnya, berjalan secara sistematis karena adanya intervensi negara. Intervensi diwujudkan dalam pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan.

Selain pendidikan politik, PDIP juga mengusulkan bantuan yang bersifat electoral base atau bantuan yang diberikan berdasarkan perolehan dalam Pemilu. Selanjutnya bantuan yang bersifat insentif dengan laporan sejauhmana fungsi komunikasi dan agregasi dilakukan parpol bersangkutan.

“Jadi ada campur tangan negara yang bersifat electoral base dan ada yang bersifat insentif base sesuai prestasi partai didalam menjalankan fungsi utama partai,” paparnya.

Hasto mengungkapkan, hukum demokrasi itu jelas setiap lima tahun, dimana partai mempertanggungjawabkan langsung kepada rakyat. Ketika rakyat sudah memilih, maka wajar negara campur tangan.

“Di situ tentu saja kami terbuka, diperlukan audit, pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan partai,” sambungnya.
(det)