Pelaksanaan UKN Dikembalikan ke Kampus, Fort De Kock: Mendikbudristek Mesti Patuhi Putusan

Berita43 Views

Bukittinggi, Kabarin.co – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), tentang Uji Kompetensi Nasional (UKN) Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Sebelumnya, SK Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan menjadi polemik dan digugat salah satu kampus kesehatan dan lembaga di Tanah Air ke PTTUN DKI Jakarta.

Gugatan dilayangkan Universitas Fort De Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan kepada Mendikbudristek beberapa waktu lalu.

Hasilnya PTTUN DKI Jakarta membatalkan SK Mendikbudristek Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022, tentang Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan.

PTTUN DKI menilai SK Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan tersebut bertentangan dengan hukum, melampaui kewenangan dan merugikan bagi Mahasiswa kesehatan.

Menanggapi putusan PTTUN, Guntur Abdurrahman, SH.MH kuasa Hukum Penggugat menegaskan, dengan putusan tersebut mahasiswa kesehatan di seluruh Indonesia dapat bernafas lega karena pelaksanaan ujian oleh Komite yang dibentuk kementrian telah dibatalkan.

Menurut Dia, selama ini banyak mahasiswa yang telah menjadi korban akibat pelaksanaan ujian yg dinilai telah “menzalimi” para mahasiswa kesehatan. Hal tersebut dikarenakan sistem pelaksanaan ujian yg tidak mencakup aspek yang dibutuhkan, yaitu: aspek pengetahuan, aspek keterampilan praktik kerja dan ujian aspek sikap perilaku,

“Namun ujian hanya dilaksanakan dengan sistem tes komputer dengan pilihan jawaban objektif saja, apalagi mahasiswa yang gagal ujian tidak mengetahui dari aspek mana kegagalan tersebut karena hasil yang keluar secara online adalah Kompeten atau tidak kompeten,” ujar Guntur dalam siaran persnya, Minggu (16/7/2023).

Guntur juga menjelaskan, keadaan lain yang merugikan mahasiswa adalah mahasiswa yang sudah menyelesaikan studi dengan baik dapat di DO dari kampusnya karena Uji Kompetensi yang tidak melibatkan perguruan tinggi tempat mereka belajar.

“Padahal Uji Kompetensi menjadi syarat kelulusan, namun ketika lewat masa studi Mahasiswa yang belum lulus Uji Kompetensi akan otomatis tidak lagi terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif (Status Tidak Terdaftar atau DO),” pungkas Guntur.

Merasa Tidak puas dengan Pembatalan SK tersebut, pihak kementrian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, yang akhirnya PTTUN menguatkan pembatalan yang telah diputus oleh PTUN Jakarta.

“Dengan demikian, maka Uji Kompetensi Nasional secara tegas harus dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi,” tegas Guntur.

“Pengadilan telah menegaskan Uji Kompetensi Harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi, karena hal tersebut adalah amanat undang-undang, sehingga kami minta kepada pihak kementrian patuhi saja putusan tersebut demi kemaslahatan bangsa dan negara,” tutup Dia.(*)