Pemerintah: Stop Reklamasi Pulau G, Ahok: Awas Ntar Digugat Pengembang!

Metro20 Views

kabarin.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengingatkan pemerintah pusat akan gugatan yang dilakukan PT Muara Wisesa, pengembang Pulau G.. “Dia (pengembang) juga bisa gugat lagi lho ini,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis petang, 30 Juni 2016.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menjelaskan pemerintah telah memutuskan bahwa pembangunan Pulau G oleh anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu harus dihentikan dalam waktu seterusnya.

Pernyataan Rizal disampaikan seusai rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Kamis siang, 30 Juni 2016.

Rapat tersebut mendengarkan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta yang dibentuk sejak tiga bulan lalu.

Komite ini dibentuk setelah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang proyek reklamasi. Selain itu juga ditangkapnya anggota DPRD Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Wijaya oleh KPK terkait kasus suap reklamasi.

Ahok mengaku belum mengambil sikap bila nantinya pengembang mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia tidak bisa berkomentar banyak karena belum mempelajari keputusan tersebut.

“Makanya kami lihat dulu. Pelajari dasar hukumnya gimana,” tuturnya. “Kalau cuma alasan banyak kabel, berarti pulau lain juga enggak boleh dong?”

Ahok mengatakan persoalan kabel-kabel dan pipa gas sudah memiliki otoritas tentang siapa yang akan memidahkannya. “Kalau mau dibilang yang lebih bahaya, justru yang lumpur kemana-mana dong yang pelanggaran,” ujarnya.

Menteri Rizal Ramli mengatakan pembangunan tersebut harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.

Misalnya, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangikit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Ini adalah pembangkit vital yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir.

PLTU itu mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan air pendingin mesin pembangkit. Karenanya, jika pembangunan tetap dilanjutkan dapat berpotensi mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.

Selain itu, kata Rizal, pembangunan di Pulau G juga akan mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dan internasional. Akibat reklamasi di Pulau G ini juga menggangu lalu lintas kapal nelayan.

Nelayan jadi kesulitan berlabuh ke Muara Angke. Sebab, yang tadinya nelayan bisa lebih cepat mencapai Muara Angke, kini nelayan harus memutar dulu. “Jadinya ngabisin solar nelayan,”kata Rizal.

Izin pelaksanaan Pulau G diitandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 23 Desember 2014
Berbekal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 itu, PT Muara Wisesa Samudera membangun pulau reklamasi.

Sejak tahun lalu, anak perusahaan Agung Podomoro tersebut memasarkannya dengan nama Pluit City. Mereka berani memasang iklan di media massa dan media luar ruangan untuk menarik konsumen membeli apartemen dan properti lain di pulau buatan seluas 161 hektare.

Tahun lalu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Pada Mei 2016, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.

Hakim Adhi juga memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut. Sebab, pihak tergugat tidak mencantumkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam penerbitan izin reklamasi. (tem)