Pengangkatan Kembali Setya Novanto jadi Ketua DPR bisa Timbulkan Polemik

Politik0 Views

kabarin.co, JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dapat kembali menjabat sebagai Ketua DPR.

Meski dibenarkan secara hukum formil, jika dipertimbangkan dari aspek kepantasan maka menempatkan kembali Setya sebagai Ketua DPR kurang tepat.

“Dari sisi kepantasan keadilan akan jadi perdebatan, masak sih orang yang sudah mundur kok bisa kembali lagi,” kata dia. Selain itu, akan menimbulkan polemik.

Seperti diberitakan sebelumnya Partai Golkar mencopot Ade Komarudin dari posisi Ketua DPR dan menggantikannya dengan Setya Novanto. Golkar yakin Akom, panggilan akrab Ade Komarudin, bisa menerima keputusan itu.

“Saya yakin Pak Akom adalah kader partai yang loyal. Dan beliau adalah kader terbaik dan kami kira beliau akan legowo menerima keputusan partai itu,” kata Wasekjen Golkar, Ace Hasan Syadzily di Kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2016).

Ace menuturkan bahwa Ketua Harian Golkar, Nurdin Halid sudah berkomunikasi dengan Akom. Lalu, Akom akan lebih dahulu salat istikharah dan berkonsultasi dengan senior.

Dia mengatakan bahwa rencana Golkar menempatkan kembali Setya Novanto di kursi ketua DPR sudah bulat. Keputusan itu adalah untuk mengembalikan kehormatan Novanto.

“Buat kami ini lebih kepada persoalan mengembalikan kehormatan dari Pak Setya Novanto sendiri. Kalau misalnya posisi Pak Setya Novanto dibiarkan seperti ini opini publik justru menyatakan bahwa Pak Novanto pernah punya masalah dengan ‘papa minta saham’ itu,” ungkap Ace.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena sudah tidak ada lagi bukti yang menyatakan Setya Novanto pernah punya masalah hukum. Hal itu dikarenakan bukti hukum tentang sadapan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pak Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR pada saat itu dalam sidang MKD itukan dasarnya adalah hasil sadapan. Dari persoalan PT Freeport Indonesia waktu itu. Bukti hukum tentang sadapan itu kan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (mfs)

Baca juga:

Golkar Kembali Angkat Setya Novanto jadi Ketua DPR RI

Hasil Pleno Golkar soal Posisi Jabatan Ketua DPR Tergantung Setnov

Karena Ahok, Fadel Muhammad Dicopot dari Jabatan Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar