Perjanjian PT. Semen Padang dan Masyarakat Belum Terealisasi, Verry Desak Komisi VI  DPRI Ikut Menjembatani

KabarUtama10 Views

Kabarin.co, Padang-Satuan Tugas Penanganan Perjanjian Kompensasi Batu Kapur, Mineral Lainnya dan Kesepakatan Pemberdayaan Perusahan Anak Nagari serta Sumber Daya Masyarakat Lingkungan Setempat (Satgas P2KBML & KPPSML) mendesak Komisi VI DPRI untuk menjembatani agar realisasi poin-poin perjanjian kompensasi batu kapur dan mineral lainnya dari PT. Semen Indonesia pemegang saham PT. Semen Padang bisa diterima oleh nagari.

“Kita meminta agar Komisi VI DPRI yang membidangi BUMN untuk meninjau hal ini. Saat ini dari perjanjian yang sudah ada sejak dulunya banyak poin-poin perjanjian yang belum direalisasikan oleh PT. Semen Padang,” jelas Ketua Satgas <span;>P2KBML & KPPSML, Verry Mulyadi, Rabu (12/1).

Menurut Verry sudah seharusnya poin perjanjian PT. Semen Padang dengan masyarakat itu segera direalisasikan karena itu adalah hak yang semestinya diterima masyarakat.

Karena sudah berlarut-larut, tentu sudah sewajarnya Komisi VI  DPRI menjembatani dan ikut meninjau perjanjian yang sudah disepakati itu

Verry menyebut, sebelumnya Satgas P2KBML & KPPSML sudah melayangkan surat tuntutan ke Direktur Utama PT. Semen Indonesia selaku pemegang saham PT. Semen Padang. Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komisi VI DPR RI.

Ada beberapa poin penting dalam tuntutan yang diajukan oleh satgas ke PT Semen Indonesia tersebut yang sesuai dengan rentetan panjang sejumlah perjanjian dengan Nagari Lubuk Kilangan, dalam hal ini, KAN/Ninik mamak yang disepakati dulunya yang sampai saat ini minim realisasi.

Diantara beberapa poin perjanjian  yakni:
1.Kompensasi atas pengambilan lime stone, (belum termasuk bahan baku tambang lainnya) di Bukit Karang Putih, untuk memberikan kompensasi Rp20 ribu per ton, selaras dengan surat KPK No. B8054/KSP.00/10/16/10/2018, tertanggal 18 Oktober 2018 dengan poin tidak mempermasalahkan teng kompensasi.

2.PT. Semen Padang melakukan pengurusan Izin Wilayah (WIUP) ke Kementerian ESDM dan pengurusan izin IUP eksplorasi dan IUP produksi di BKPM untuk beberapa jenis mineral batu kapur seperti silika, clay, basal dan granit, yang mana sesuai undang-undang harus ada sosialisasi dan permintaan tertulis kepada pemangku adat, masyarakat lingkungan tambang berada.

Sebelumnya PT Semen Padang tidak pernah menyurati ninik mamak kami untuk eksplorasi tersebut. Ninik mamak adalah pemegang kekuasaan tertitingi di ulayat , maka PT. Semen Padang harus segera menyelesaikan permasalahan itu dengan satgas P2KBML & KPPSML yang sudah dibentuk dan di SK kan oleh KAN.

3.Karena keberadaan perusahaan berada di tanah ulayat dan telah dilakukan eksplorasi untuk komersil, maka perusahaan harus menempatkan salah seorang anak nagari di jajaran Komisari PT. Semen Padang dan termasuk di anak-anak perusahaan Semen Padang.
4.Satgas P2KBML & KPPSML meminta ada pejabat yang berkompeten dalam mengambil keputusan dalam segala lini pengadaan dan berkantor di Semen Padang sehingga memahami keseimbangan vendor luar dan vendor anak nagari. Serta ada dua tuntutan lainnya yang pro terhadap nagari dan anak Nagari Lubuk Kilangan.

Serta masih ada lagi sejumlah poin-poin penting lainnya yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh PT. Semen Indonesia. Seperti salah satu poin penting yaitu “Realisasi menjadikan atau menempatkan anak Nagari Lubuk Kilangan sebagai salah satu Komisaris di PT Semen Padang”. Selama ini belum ada anak nagari yang ditempatkan menjadi komisaris.

Menurutnya, kondisi ini harus disikapi dengan cepat, untuk itu perlu dukungan Komisi VI DPRI, karena ini menyangkut masyarakat banyak dan Nagari Lubukkilangan.

Selain itu, Verry juga meminta agar Kementerian ESDM menangguhkan terlebih dulu terkait izin wilayah (WIUP) yang diajukan ke kementerian oleh PT. Semen Padang.

Satgas sendiri sudah menyurati Kementerian ESDM dengan dengan Nomor 002/SATGAS/SRT/09.2021 yang isinya meminta kementerian tidak menerbitkan WIUP yang diajukan perusahaan tersebut

“Sebelum ini selesai, kita meminta agar izin itu tidak dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat ke kementerian itu agar dilakukan peninjauan kembali,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Verry menyebutkan Satgas  P2KBML & KPPSML juga meminta (Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak menerbitkan IUP ekplorasi dan IUP produksi PT Semen Padang di tanah ulayat Nagari Lubuk Kilangan yang sudah diajukan perusahaan sebelumnya.

Permintaan Satgas P2KBML & KPPSML juga sudah dilayangkan sebelumnya ke BKPM dengan nonor Surat 003/SATGAS/SRT/09.2021.

“Jika izin ini tetap diterbitkan maka akan merugikan masyarakat dan Nagari Lubukkilangan. Sementara masih banyak poin-poin perjanjian yang belum direalisasikan oleh PT. Semen Padang,” tegas Verry.

“Untuk itu kita minta BKPM menangguhkan ini terlebih dulu,”tambahnya.

Ke depan ia meminta PT. Semen Indonesia pemegang saham PT Semen Padang bisa menepati janjinya kepada Nagari Lubukkilangan.

Jika poin-poin perjanjian tidak dipenuhi maka, masyarakat melalui Satgas akan mengambil langkah-langkah lainnya, termasuk langkah untuk berkoirdinasi dengan Pemerintah Pusat.(sti)