Pihak Ahok Minta Hakim Memanggil Paksa Saksi Jika Tidak Hadir

KabarUtama20 Views

kabarin.co –Tim Penasihat Hukum terdakwa Ahok menghimbau majelis hakim untuk melakukan pemanggiloan paksa terhadap saksi pelapor Ibnu Baskoro, apabila tidak hadir lagi pada persidangan hari ini, Selasa 31 Januari 2017.

“Kami minta dia (Ibnu) dihadirkan secara paksa,” kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi, Selasa 31 Januari 2017.

Trimoelja menegaskan, kehadiran Ibnu sangat penting dalam persidangan ini. Sebagai pelapor, Ibnu harus hadir di persidangan untuk mempertanggungjawabkan laporan yang dibuatnya terhadap Ahok.

Menurut Trimoelja, apabila Ibnu tidak hadir kembali pada persidangan hari ini, pihaknya justru bertanya-tanya mengapa Ibnu selalu tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan. Apakah mungkin Ibnu sengaja menyembunyikan sesuatu, sehingga enggan hadir ke persidangan ini.

“Mereka kan lapor, mereka harus bertanggung jawab (atas) pelaporannya. Justru kalau tidak hadir jadi pikir ada misteri apa? Itu yang ingin kami gali,” ujar dia.

Ibnu Baskoro, salah satu saksi pelapor Ahok telah tiga kali tidak hadir dipanggil dalam persidangan sebagai saksi JPU. Dijadwalkan hadir kembali pada sidang ketujuh Selasa pekan lalu, lagi-lagi Ibnu pun mangkir, sehingga JPU kembali menjadwalkan akan memeriksa Ibnu pada sidang hari ini.

Pada sidang hari ini, JPU dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang itu yakni, saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin alias Panel, dan Saifudin alias Deny.

Kemudian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar juga dijadwalkan akan dihadirkan JPU. Meski begitu, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (msi/viv)

Baca Juga:

Akibat Debat Ke2 Tim Ahok-Djarot Laporkan Agus-Sylviana Atas Kasus Dugaan Suap Ke Kepala Dinas

Ahok : Saya Keberatan Jika Seluruh Umat Muslim Didunia Terhina

Ahok: Saya Kecawa Hakim Nilai Saya kafir