PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Jalani 20 Tahun Penjara

KabarUtama8 Views

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Kasus berawal saat Mirna tewas selang tak selang berapa lama usai ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Jalani 20 Tahun Penjara

Karena hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Atas hal itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. (epr/det)

Baca Juga:

Misteri Pembantu Jessica Wongso yang Berfoto dengan Kucing Mahal

Menyindir Jaksa, Pengacara: Pembantu Jessica Wongso Saksi Kunci Palsu

Terungkap Jessica Wongso Pernah Coba Bunuh Diri dengan Karbondioksida