Polisi Bidik Orang-orang Baru dalam Dugaan Upaya Makar Sri Bintang cs

Politik13 Views

kabarin.co, JAKARTA-Polisi terus berusaha mengungkap ‘jaringan makar’ yang diduga ada di balik sosok Sri Bintang Pamungkas. Meski Sri Bintang mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam pengiriman surat ke MPR yang meminta pencabutan mandat Jokowi dan Jusuf Kalla namun polisi mengatakan itu hanya bagian dari sebuah indikasi.

“Kalau kita lihat surat itu bagian dari beberapa kegiatan yang dilakukan, itu bagian kecil dari upaya indikasi yang ada.” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).

Lebih jauh polisi kini membidik beberapa orang baru yang diduga terlibat dalam upaya makar tersebut. Tapi Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar enggan menyebut siapa saja orang baru yang dimaksud itu.

Boy juga menolak menjelaskan apakah pihak-pihak yang dimaksudkan terlibat dalam berbagai pertemuan. Salah satunya adalah pertemuan di Rumah Kedaulatan Rakyat di Jalan Guntur Nomor 49, Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu, 30 November 2016, sekitar pukul 13.00. Belasan orang diduga hadir dalam pertemuan itu.

Petunjuk diperoleh polisi dari undangan pertemuan dari rapat yang bertajuk “Konsolidasi Pergerakan dan Konferensi Pers ‘Front Revolusi 2016’”. Dalam undangan, Front menyatakan:

  • Bergabung dengan aksi bela Islam III 212.
  • Menuntut Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dipenjarakan.
  • Menuntut pemerintahan Jokowi-Kalla diturunkan lewat Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli.

Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA), Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, juga hadir dalam acara itu. Berdasarkan video yang diperoleh pewarta, Sri Bintang menyatakan saat ini bukan saatnya lagi untuk penggalangan massa, melainkan melakukan revolusi

Pidato di kolong jembatan itu bukan upaya makar.
Razman Arief Nasution, salah seorang kuasa hukum Sri Bintang, mengatakan video itu tidak diambil di Jalan Guntur tapi ketika Sri Bintang sedang berpidato di kolong jembatan jalan tol Pluit, Kalijodo, Jakarta Utara. Menurut dia, hal tersebut tak bisa dianggap sebagai upaya makar. “Karena sifatnya seruan kepada warga,” kata dia.

Seorang penghuni Rumah Kedaulatan, Hadi Joban, mengatakan pertemuan pada Rabu lalu hanya membahas perkara penistaan agama. Hanya, kata dia, mengemuka pendapat, jika pemerintah tak bisa mengatasi kasus Ahok, lebih baik Jokowi turun. “Mungkin kalimat itu yang diduga makar,” ujar Hadi.

Sementara menurut Habiburokhman, pengacara Bintang yang lain sebelumnya mengatakan mengenai surat yang dilayangkan ke MPR masih dalam koridor aturan yang ada. Menurutnya, tidak ada poin pelanggaran dari pengiriman surat itu.

“Itu kan surat permohonan audiensi untuk tanggal 2. Itu juga bukan suatu kesalahan, masih konstitusional. Kan masih boleh seorang warga menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyatnya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut Habiburokhman, tindakan yang masuk dalam kategori makar adalah apabila ada upaya penggulingan presiden dengan nyata. Penyampaian aspirasi seperti yang dilakukan Sri Bintang, menurut Habiburokhman, tidak termasuk di dalamnya. (mfs)

Baca juga:

Ini Isi Surat Sri Bintang Pamungkas yang Diduga Akan Lakukan Upaya Makar

Kuasa Hukum Sri Bintang : Timnya Akan Mengajukan Penangguhan Atas Kliennya

Polisi Selidiki Penggalang Dana Dugaan Makar 11 Aktivis