Polri Dan LPSK Siap Bantu Biaya Perawatan Malika Dan Dampingi Kasus Hingga Tuntas

KabarUtama14 Views

Kabarin.co -Setelah lebih kurang selama 26 hari dibawa kabur penculik, Malika Anastasya (6) akhirnya ditemukan di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.

Malika sempat menghilang usai dibawa kabur oleh seorang pria di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022. Polisi mengatakan, korban ditemukan bersama penculiknya yang sedang membawa gerobak untuk memulung.

“Yang bersangkutan kami temukan di gerobak di (pinggir) jalan bersama pelaku di Ciledug,” ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin, Senin malam.

Tim penyidik gabungan menemukan Malika dalam kondisi sehat. Meski begitu, korban tetap dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, pelaku langsung dibawa penyidik ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) Polri Inspektur Jenderal Asep Hendradiana mengungkapkan, Malika mengaku dipukul oleh penculiknya. Hal itu diketahui saat pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri.

“Pas masuk IGD, ananda M ini tampak lemah. Namun, kalau ditanya kooperatif, dan saat pemeriksaan IGD, pasien memang sempat sampaikan ada sempat dipukul,” ujar Asep di RS Polri, Selasa (3/1/2023).

Asep mengatakan, saat ini Malika menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh dokter RS Polri. “Saat ini masih kami terus dalami terkait hal apa saja yang dirasakan oleh M,” kata Asep. Asep juga mengatakan, Malika mendapatkan sentilan dari pelaku selama diculik.

“Secara umum, bilamana dilakukan sesuatu hal yang tidak sesuai (keinginan pelaku), dia (Malika) akan disentil, seperti itu,” ujar Asep. Namun demikian, secara umum, Malika dikatakan masih dalam kondisi yang baik.

“Secara umum Ananda M dalam kondisi sehat. Secara umum kooperatif dan bisa berinteraksi baik,” kata Asep. Asep mengatakan, hasil visum terhadap Malika akan diungkapkan jika sudah keluar.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh biaya perawatan Malika akan ditanggung oleh Polri. Kasus itu juga menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini atensi dari pimpinan Polri terkait korbannya adalah anak, bahwa semua beban biaya perawatan untuk ananda Malika ditanggung oleh Polri,” ujar Dedi saat konferensi pers di RS Polri, Selasa kemarin. Dedi mengatakan, Malika akan dirawat di RS Polri hingga tuntas sebelum dikembalikan ke keluarga.

“Dirawat dengan sebaik-baiknya sampai dengan hasil dokter, baik dari segi psikologis dan fisik yang sehat, baru nanti akan dikonsultasikan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga,” kata Dedi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan kesiapannya mendampingi Malika menjalani proses hukum sampai proses persidangan.

“Kami LPSK siap untuk memberikan dukungan, mulai dari penyidikan sampai proses persidangan,” ujar Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal (Purn) Achmadi saat konferensi pers di RS Polri, Selasa.

LPSK, kata Achmadi, juga siap memberikan bantuan medis maupun psikologis kepada Malika jika diperlukan.

“Jika memang hasil rekomendasi itu direkomendasikan, dan masih diperlukan, maka kami siap,” kata Achmadi.

“Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan LPSK masih terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk mengawal kasus ini demi keadilan Malika,” ujarnya lagi.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap kasus yang menimpa Malika tidak terulang di kemudian hari.

“Kami berharap proses rehabilitasi ini segera dilakukan, dan kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di RS Polri, Selasa. “Yang terpenting adalah belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama,” katanya lagi.

Kementerian PPA juga mengingatkan bahwa semua pihak harus bisa memastikan perlindungan anak dilaksanakan sebaik-baiknya. “Inilah yang perlu diingatkan bahwa orangtua, masyarakat dan pihak pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, untuk bisa memastikan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Nahar. (PP)