Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi Pasangan di Cikupa

Metro18 Views

kabarin.co – Tangerang, Tim Cyber Polres Kota Tangerang mengamankan GS 18 tahun, yang diduga sebagai orang yang pertama kali memposting video persekusi terhadap sejoli R (28) dan MA (20) di Cikupa Kabupaten Tangerang.  “Setelah melalui serangkaian penyelidikan, GS kami tangkap di rumah kontrakannya di Jatiuwung pada 20 November 2017,” kata Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M.Sabilul Alif, Kamis, 23 November 2017.

Sabilul mengatakan, berdasarkan penelusuran Tim Cyber, video itu pertama kali muncul di akun facebook milik GS. Video ini kemudian menjadi viral usai disebar secara masif oleh netizen. “Munculnya video ini semakin membuat mental atau psikologis korban jatuh,” ujar Sabilul.

Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi Pasangan di Cikupa

Atas perbuatannya memposting video persekusi itu, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan GS, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam berikut sim card-nya.

Sabilul meminta agar masyarakat tidak memposting konten-konten negatif ke ranah publik. . Konten yang dianggap negatif  itu adalah memuat ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Sabilul juga mengimbau masyarakat tidak mengambil alih peran lembaga peradilan dalam menyelesaian masalah hukum. “Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum,” katanya.

Peristiwa yang menimpa pasangan R dan MA terjadi pada 11 November lalu.  Saat itu R sedang mengunjungi MA yang berada di rumah kontrakannya. Tiba-tiba sekelompok pria datang dan menuduh mereka berbuat mesum. Pasangan itu ditelanjangi dan diarak keliling kampung. R berkali-kali menerima pukulan. Beberapa orang merekam adegan itu dan menyebarkannya lewat internet.

Pada selasa lalu, pasangan korban persekusi itu “melegal” hubungan mereka melalui pernikahan secara siri di Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, Tangerang. Mereka juga sudah didaftarkan untuk mengikuti pernikahan massal pada awal Desember nanti. “Nikah itu bagian dari upaya kami melakukan trauma healing kepada korban, walaupun traumatik itu masih belum hilang,” kata Sabilul. (epr/tem)

Baca Juga:

Pasangan Korban Persekusi di Cikupa Resmi Menjadi Suami Istri

Terungkap! Ketua RT Jadi Dalang Kasus Pasangan Kekasih yang Diarak dan Ditelanjangi

Pasangan Remaja yang Diarak Telanjang dan Dianiaya Ternyata Korban Fitnah

Video Viral! Kepergok Mesum, Pasangan Ini Diarak Warga dan Dipaksa Bugil